JAKARTA, DISWAY.ID - Polri mengatakan akan menindak tegas anggotanya yang terbukti memperdagangkan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
"Kalau ada pelanggaran, maka penyidik melanggar kode etik bisa diproses, kalau terbukti pidana juga diproses. Sudah jelas dan setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindak tegas," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 17 Selasa 2023.
Jenderal bintang dua itu menegaskan aturan restorative justice tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana dan Peraturan Polisi (Perpol) No 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
BACA JUGA:Kemunculan iPhone 16 Pro Max Buat Geger, Spesifikasi yang Dibocorkan 'Wah' Banget, Sulit Dipercaya!
"Jelas sudah diatur regulasinya Perkap 6 Tahun 2019 tentang penyidikan dan Peraturan Polisi 8 Tahun 2021 tentang restoratif justice itu yang menjadi dasar penyidik," kata Dedi.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Komjen Adang Darajatun menjelaskan bahwa terdapat praktik jual-beli penyelesaian suatu perkara melalui restorative justice oleh anggota Polri.
Komjen Adang menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta.
BACA JUGA:Dari Land Cruiser, Prado hingga Innova, Inilah Daftar Mobil Mewah Dana Hibah Kodam Jaya
"Karena saya lihat di lapangan ini restorative justice ini udah mulai jual-menjual," kata Komjen Komjen Adang, Senin, 16 Januari 2023.
Lebih lanjut, Komjen Adang menjelaskan praktik tersebut mengakibatkan terbukanya kesempatan bagi warga yang yang memiliki ekonomi yang tinggi untuk membeli keadilan.
Ia meminta kepada pihak LPSK untuk memfokuskan pada praktik tersebut.
"Saya minta kedalaman. ini enggak main-main," terang Komjen Adang.