DPR Minta Kasus Guru Honorer Supriyani Terapkan Restorative Justice, Apa Itu?
Kasus guru honorer Supriyani mendapat sorotan dari Komisi X DPR yang prihatin dengan rentannya profesi guru sebagai tenaga pendidik.-tangkapan layar facebook@Martati Atchy-
JAKARTA, DISWAY.ID - Ramainya kasus guru honorer Supriyani yang dituduh aniaya siswa anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara disorot oleh Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.
Cucun mendorong supaya kasus ini dapat diselesaikan dengan menerapkan langkah restorative justice atau keadilan restoratif.
"Kita sayangkan adanya perkara hukum yang menimpa salah satu guru honorer, Ibu Supriyani. Seharusnya permasalahan ini sejak awal bisa diselesaikan lewat jalur damai," ujar Cucun Ahmad.
Diketahui, Supriyani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan pada seorang siswa oleh Polres Konawe Selatan sejak Rabu, 23 Oktober 2024.
Supriyani pun sempat ditahan setelah melakukan tahap II penyerahan berkas perkara dan tersangka dari polisi ke Kejaksaan.
Akan tetapi, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan menangguhkan penahanan guru honorer tersebut dengan pertimbangan kondisinya yang masih memiliki anak kecil serta statusnya sebagai guru di SD Negeri 4 Baito yang harus menjalani tugasnya.
Cucun menilai keputusan hakim sudah tepat, hanya disayangkan lantaran perkara hukumnya tetap dilanjutkan ke persidangan.
Selain itu, Cucun mengatakan bahwa ada berbagai pedoman hukum yang memungkinkan kasus Supriyani dapat diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice.
"Terdapat berbagai pedoman hukum yang memungkinkan kasus Ibu guru Supriyani bisa diselesaikan dengan pendekatan RJ. Kita harapkan hakim bisa arif untuk mempertimbangkan dilakukannya RJ pada kasus ini," ujar Cucun.
Lantas, apa itu Restorative Justice yang bisa menjadi salah satu solusi untuk kasus guru honorer Supriyani usai dituduh aniaya muridnya.
Apa Itu Restorative Justive?
Restorative Justice sendiri merupakan salah satu prinsip dalam suatu penegakan hukum untuk penyelesaian perkara pidana.
Di mana, Restorative Justive sendiri menjadi suatu penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan agar sama-sama mencari solusi dan penyelesaian yang adil lewat perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali ke keadaan semula.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: