Kronologi Pemukulan Guru Honorer Supriyani Dibeberkan di Persidangan Pertama, Kuasa Hukum: Banyak Kejanggalan
Besaran gaji gur honorer, Supriyani yang ditahan karena dituduh aniaya anak anggota polisi di Konawe Selatan (Konsel), Sultra.---Dok. Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID - Kronologi pemukulan guru honorer Supriyani dibeberkan pada saat persidangan pertama pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Sebagai terdakwa, Supriyani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara atas kasus dugaan penganiayaan anak polisi
Sebelum masuk ke ruang sidang, Supriyani masih membantah jelas bahwa dia sama sekali tidak pernah memukul anak didiknya, dan sangat mengharapkan bebas dari jerat kasus ini.
"Saya tidak pernah melakukan pemukulan yang dituduhkan. Harapan saya, saya bisa bebas dari tuntutan," terang Supriyani.
BACA JUGA:Gaji Guru Honorer Supriyani yang Ditahan Gegara Dituduh Aniaya Anak Polisi, Tak Sampai Rp1 Juta
Jaksa penuntut umum (JPU), Ujang Sutrisna membacakan dakwaan dengan mendakwa bahwa Supriyani melakukan kekerasan terhadap anak polisi berinisial CD (8) pada Rabu, 24 April 2024 pukul 10.00.
Menurut pengakuan saksi, Lilis Herlina Dewi mengutarakan Supriyani melayangkan tindak kekerasan dengan cara memukul dengan gagang sapu.
"Saat berlangsung proses belajar-mengajar, saksi Lilis Herlina Dewi meninggalkan ruang kelas untuk ke ruangan kepala sekolah," jelas Ujang Sutrisna.
"Terdakwa lalu masuk ke kelas IA dan mendekati korban yang sedang bermain-main dengan rekannya dan langsung memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan gagang sapu ijuk," lanjutnya.
BACA JUGA:Sosok Minta Uang Rp 50 Juta ke Guru Honorer Supriyani Dibongkar Kepala Desa Wonua Raya
Jaksa mengatakan, sesuai dengan hasil visum Puskesmas Pallangga, akibat pukulan gagan sapu itu korban mengalami luka memar serta lecet di bagian paha belakang.
Supriyani hanya bisa geleng-geleng kepala saat mendengarkan dakwaan tersebut sambil sesekali mengusap matanya dengan menggunakan jilbab yang ia kenakan.
Respons kuasa hukum Supriyani setelah mendengar dakwaan dari JPU meminta waktu hingga minggu depan untuk dapat membacakan bantahan (eksepsi).
"Kalau kita baca surat dakwa dari Jaksa Penuntut Umum, banyak sekali kejanggalan-kejanggalan yang ada di dalam dakwaan itu. Kami akan mengajukan eksepsi, keberatan, nanti kami ajukan hari Senin (28/10/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: