Kronologi Pemukulan Guru Honorer Supriyani Dibeberkan di Persidangan Pertama, Kuasa Hukum: Banyak Kejanggalan

Kronologi Pemukulan Guru Honorer Supriyani Dibeberkan di Persidangan Pertama, Kuasa Hukum: Banyak Kejanggalan

Besaran gaji gur honorer, Supriyani yang ditahan karena dituduh aniaya anak anggota polisi di Konawe Selatan (Konsel), Sultra.---Dok. Istimewa

BACA JUGA:Nasib Guru Honorer Supriyani Ditahan, Bakal Diangkat Jadi Guru PPPK oleh Kemendikdasmen

"Salah satu kejanggalannya yakni terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan itu (memukul dengan menggunakan gagang sapu)," sambungnya.

Pihak JPU telah mengajukan permohonan kepada hakim untuk dapat mempercepat proses persidangan karena telah siap mendatangkan saksi, membacakan tuntutan, demi keadilan yang cepat dan berbiaya murah.

"Kami juga tetap harus memberikan kesempatan dan hak kepada terdakwa. Oleh karena itu, sidang ditunda hingga Senin, 28 Oktober 2024," ungkap majelis hakim.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads