DPR Minta Kasus Guru Honorer Supriyani Terapkan Restorative Justice, Apa Itu?
Kasus guru honorer Supriyani mendapat sorotan dari Komisi X DPR yang prihatin dengan rentannya profesi guru sebagai tenaga pendidik.-tangkapan layar facebook@Martati Atchy-
BACA JUGA:Nasib Guru Honorer Supriyani Ditahan, Bakal Diangkat Jadi Guru PPPK oleh Kemendikdasmen
Penerapan Restorative Justice atau keadilan restoratif termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.
Dalam pelaksanaan Restorative Justice ini, pelaku mempunyai kesepakatan untuk terlibat dalam pemulih keadaan (restorasi), masyarakat berperan untuk menjaga dan melestarikan perdamaian, serta pengadilan memiliki peran untuk menjaga ketertiban hukum.
Untuk perkara pidana yang bisa diselesaikan dengan Restorative Justice adalah perkara tindak pidana ringan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hukuman yang akan diberikan adalah pidana penjara maksimal paling lama 3 bulan atau didean Rp2,5 juta.
Tidak hanya tindak pidana ringan, dalam penyelesaian dengan Restorative Justice bisa diterapkan di perkara pidana lainnya, sebagai berikut:
- Tindak Pidana Perempuan yang berhadapan dengan hukum
- Tindak Pidana Anak
- Tindak Pidana Narkotika
- Tindak Pidana Lalu Lintas
- Tindak Pidana Informasi dan transaksi elektronik
Syarat Pelaksanaan Restorative Justice
Melansir dari Kompolnas, penanganan tindak pidana dengan Restorative Justice ini membutuhkan persyaratan umum dan khusus.
Nah, berikut adalah persyaratan umum dan khusus yang perlu dipenuhi, antara lain:
1. Syarat Materiil
- Tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat
- Tidak berdampak konflik sosial
- Tidak berpotensi memecah belah bangsa
- Tidak radikalisme dan separatisme
- Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan
- Bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang.
2. Syarat Formil
- Pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, berupa pengembalian barang, mengganti kerugian, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana. Dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak korban (kecuali untuk tindak pidana Narkotika).
- Perdamaian dari dua belah pihak yang dibuktikan dengan kesepakatan perdamaian dan ditanda tangani oleh para pihak, kecuali untuk tindak pidana Narkotika
Adapun, persyaratan khusus dalam penanganan restorative justice ini adalah persyaratan tambahan saja untuk tindak pidana lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: