JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Putri Candrawathi telah digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
Dalam sidang tuntutan itu, JPU meyakini bahwa Putri Candrawathi terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua.
Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA:Jokowi Ingin 2 Menteri Lobi DPR Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Putri Candrawathi disebut telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat secara bersama-sama.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.
Telah resmi, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan penjara kepada Putri Candrawathi 8 tahun penjara, karena diyakini terbukti bersalah.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," ucap jaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Putri Candrawathi telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri Candrawathi dan Putri diyakini telah bersalah dalam melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat.
BACA JUGA:Cara Rian Mahendra Mulai Pekerjaan Barunya Pasca Dipecat PO Haryanto, Ungkap Kisah Kyai Barseso
Putri Candrawathi wajib mempertanggungjawabkan atas perbuatannya yang telah merampas nyawa Yosua Hutabarat dan terdakwa Putri Candrawathi wajib dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya itu.
"Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," ujar jaksa.