Kabar Gembira! Rp 4 Triliun BOS Madrasah Swasta Tahun 2023 Segera Cair, Cek Lagi Prosedur Pencairannya

Kabar Gembira! Rp 4 Triliun BOS Madrasah Swasta Tahun 2023 Segera Cair, Cek Lagi Prosedur Pencairannya

Ilustrasi uang. (Pixabay)--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kabar gembira untuk kalangan pendidikan di Indonesia. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Swasta Tahun 2023 segera cair.

Dalam hitungan hari ke depan, Kementerian Agama akan mencairkan Rp 4 Triliun BOS Madrasah Swasta Tahun 2023.

Saat ini, anggaran sebesar Rp 4 triliun tersebut sudah berada di rekening bank penyalur (RPL) dan tinggal tahap pencairan ke masing-masing penerima.

BACA JUGA:Kuota Haji 2023 Tersedia 221.000 Jemaah, Indonesia dan Arab Saudi Jalin Kesepakatan

BACA JUGA:3 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Ini Download Segera, Cara Tercepat Menghasilkan Uang Tambahan

Dalam tahap pencairannya, pihak madrasah swasta sudah bisa mulai memprosesnya sesuai juknis yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan proses yang saat ini berjalan merupakan pencairan BOS Madrasah tahap I. Anggaran tersebut akan diperuntukkan bagi 49.074 madrasah swasta. 

“Beberapa waktu lalu saya telah menyetujui pencairan tersebut dan sesuai prosedur per hari ini dana tersebut sudah cair dari Ditjen Perbendaharaan (DJPb) ke rekening bank penyalur BOS milik Pendis Kemenag RI,” terang Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu 18 Januari 2023.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi merinci, bahwa anggaran yang tersedia akan dicairkan untuk 24.034 Madrasah Ibtidaiyah (MI) dengan anggaran sebesar Rp1.722.236.140.000, 16.667 Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan total anggaran Rp1.446.216.940.000, dan 8.373 Madrasah Aliyah (MA) dengan anggaran sebesar Rp801.145.035.000. 

BACA JUGA:Cara Rian Mahendra Mulai Pekerjaan Barunya Pasca Dipecat PO Haryanto, Ungkap Kisah Kyai Barseso

BACA JUGA:Perkataan Ferdy Sambo ke Benny Ali Soal Tembak Menembak di Duren Tiga Hanya Rekayasa Jadi Bukti Kuat Dalam Tuntutan JPU

Berbeda dengan sebelumnya, lanjut Isom, tahun ini mulai diterapkan kebijakan BOS Majemuk untuk Madrasah.

BOS Majemuk merupakan kebijakan pendanaan BOS dengan variatif nilai sesuai tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah itu berada.

Anggaran BOS setiap daerah nilainya tidak lagi sama rata, tapi variatif sesuai tingkat kemahalan di daerah tempat madrasah itu berada.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads