3 Pemicu Ini Beratkan Tuntutan Bharada E, Tangisannya Pecah di Persidangan

Rabu 18-01-2023,16:36 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

JAKARTA, DISWAY.ID -  Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Tuntutan Richard Eliezer ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), 18 Januari 2023.

Adapun ada 3 hal yang beratkan tuntutan Bharada E, diantaranya: Menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua, Menimbulkan duka bagi keluarga Yosua, dan menimbulkan kegaduan yang luas di masyarakat.

BACA JUGA:Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Ronny Talapessy: Ini Mengusik Rasa Keadilan Kami!

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan Eliezer di PN Jaksel, Rabu 18 Januari 2023.

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata jaksa.

Bharada E dituntut 12 tahun penjara

BACA JUGA:Bandar Narkoba Alex Bonpis Ditangkap Tidak Sendiri

Surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) 18 Januari 2023. 

Bharada E diyakini dan dinilai oleh Jaksa secara sah bersalah merampas nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J secara bersama-sama.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Jaksa di persidangan, Rabu 18 Januari 2023.

BACA JUGA:Hal yang Memberatkan Dalam Tuntutan Bharada E 12 Tahun Penjara

Setelah dibacakan tuntutan, pendukung Bharada E yang menghadiri sidang tampak ricuh hingga sidang terancam diskors oleh majelis hakim.

Tangisan Bharada E langsung pecah saat JPU bacakan tuntutan hukuman 12 tahun.

Kategori :