Hal yang Memberatkan Dalam Tuntutan Bharada E 12 Tahun Penjara

Hal yang Memberatkan Dalam Tuntutan Bharada E 12 Tahun Penjara

Bharada E terlihat menangis mendengarkan tuntutan dari JPU dengan 12 tahun penjara.-tangkapan layar youtube-

JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E selama 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J dama sidang sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar JPU, Rabu 18 Januari 2023.

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Cara Membuat Kue Keranjang Imlek yang Enak, Ikuti Langkah Mudah Berikut Ini

BACA JUGA:Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Tangisan Ditenangkan Oleh Kuasa hukum

Hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J dan Baharad E dituntut 12 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban," kata JPU. 

Selanjutnya, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU Bharada E tertunduk lesu bahkan menanggis.

BACA JUGA:Ratusan Personel Sisir 3 Wilayah di Kampung Bahari Tangkap Bandar Narkoba Alex Bonpis, Begini Kronologinya

BACA JUGA:Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Febri Diansyah : Jaksa Galau, Tak Konsisten

Pihak JPU mengungkapkan jika Bharada E terbukti melakukan pelanggaran hukum dengan melakukan pembunuhan Brigadir J.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, kuasa hukum langsung mencoba menenangkan Baharda E.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait