JAKARTA, DISWAY.ID -- Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Richard Eliezer salah satunya adalah karena ia sebagai eksekutor Brigadir Yosua.
Jaksa akhirnya secara resmi menuntut mantan ajudan Ferdy Sambo itu dengan tuntutan pidana 12 tahun penjara.
Seketika itu terdakwa Richard Eliezer hanya tertunduk lesu sembari mengeluarkan air matanya.
BACA JUGA:Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Ronny Talapessy: Ini Mengusik Rasa Keadilan Kami!
Sejak dibacakan tuntutannya pada sidang hari ini, Rabu 18 Januari 2023, Richard Eliezer tampak tenang.
Namun hasil tuntutan yang diberikan Jaksa kepada anggota Brimob Polri tersebut tak sesuai harapan.
Patut diingat Richard Eliezer selain menjadi terdakwa, juga menjadi saksi dengan status Justice Collaborator atau JC dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Pada akhirnya, Richard Eliezer menjadi sosok vital karena ia dapat memberi kesaksian dan keterangan cukup jelas, sehingga kasus ini melibatkan atasannya, Ferdy Sambo Cs.
BACA JUGA:3 Hal yang Memberatkan Richard Eliezer Hingga Dituntut 12 Tahun Penjara
Richard tak menyangkal jika dirinya menembak Yosua di rumah dinas Polri, Duren Tiga karena atas perintah Ferdy Sambo.
Perintah itu turun sejak dia dipanggil Ferdy Sambo di rumah Saguling pada 8 Juli 2022 lalu.
Tetapi ia berkata bahwa sejatinya ia tak berkeinginan untuk menembak Yosua. Hal tersebut yang dikatakannya selama persidangan.
Pengakuan Eliezer lalu diperkuat dengan didatangkannya sejumlah saksi di persidangan. Ronny mengklaim tak ada satu pun saksi yang memberatkan Richard.
"Sejak awal klien kami (Richard Eliezer) tidak memiliki niatan mesrea sudah terungkap di persidangan dan teman-teman media lihat juga bahwa hal yang dihadirkan saksi-saksi tidak memberatkan Richard Eliezer," jelas Ronny.
BACA JUGA:Berikut Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan 12 Tahun Richard Eliezer