Berikut Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan 12 Tahun Richard Eliezer

Berikut Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan 12 Tahun Richard Eliezer

Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo

JAKARTA, DISWAY.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhi hukuman kepada Richard Eliezer selama 12 tahun penjara.

Hal tersebut dikatakan Jaksa saat membacakan berkas tuntutan kepada terdakwa Richard Eliezer, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Richard Eliezer sudah terbukti bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua.

BACA JUGA:Bharada E, Sang Justice Collaborator Pembunuhan Brigadir J Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Penilaian Jaksa

Dalam tuntutan Jaksa tersebut hal yang memberatkan Richard Eliezer adalah Richard menjadi Eksekutor pembunuhan Brigadir Yosua, dan Jaksa sangat yakin bahwa terdakwa Richard Eliezer pantas dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," ujar Jaksa dalam Pembacaan tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer, di PN Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

Jaksa mengatakan, bahwa Richard Eliezer terbukti sah bersalah dalam melakukan pembunuhan kepada Brigadir Yosua.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ujar jaksa.

BACA JUGA: Jalani Sidang Tuntutan, Ini Permohonan Keluarga Brigadir Yosua Soal Hukuman Bharada E

BACA JUGA:JPU Beberkan Perintah Ferdy Sambo ke Richard Eliezer Habisi Brigadir J: 'Cepat Kau Tembak'!

Di ruang sidang utama Jaksa sangat meyakini bahwa Richard Eliezer telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun yang memberatkan tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Bharada E telah menghilangkan nyawa Brigadir Yosua, membuat kegaduhan di masyarakat luas dan membuat luka mendalam bagi keluarga korban, dan menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir Yosua.

Hal yang meringankan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) posisi Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator dari LPSK, belum pernah di hukum, menyesali perbuatan terhadap pembunuhan kepada Yosua Hutabarat dan membongkar fakta-fakta pembunuhan Brigadir J.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: