Lakukan Kecurangan Gas Elpiji, Polisi Amankan Pemilik Pangkalan Gas di Jakpus

Kamis 19-01-2023,14:31 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas LPG 3 Kg kembali diungkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui Subdit III Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling).

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan hal tersebut diduga dilakukan oleh pemilik pangkalan gas LPG 3 Kg berinisial SR di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. 

"Namun pelaku malah melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kg (bersubsidi, red) ke tabung LPG 12 Kg, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari selisih harga penjualan tabung LPG 12 Kg tersebut," katanya kepada awak media, Kamis 18 Januari 2023.

BACA JUGA:Panglima TNI Yudo Adakan Mutasi Besar-besaran, Berikut Jabatan yang Ikut Dirotasi

Ditindaknya pelaku tersebut, diharapkan pihak kepolisian membuat jera bagi pengusaha yang nekat melakukan kejahatan.

"Diharapkan dengan adanya penindakan dari aparat penegak hukum ini dapat menjadikan efek jera bagi para pengusaha gas lainnya yg melakukan usaha penjualan gas yang tidak sesuai peruntukannya," ucapnya.

"Serta dapat meningkatkan peran serta masyarakat terkait dengan pengawasan distribusi LPG 3 Kg (besubsidi, red) agar dapat dilakukan dengan tepat sasaran," tambahnya.

BACA JUGA:Kejagung Tegaskan Bharada E Bukanlah Penguak Fakta Hukum Pertama

Para pelaku dikenakan UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Terancam pidana 6 tahun dan denda 60 milyar rupiah.

"Dari perbuatan ini melanggar Pasal 40 nomor 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 Milyar Rupiah." tandasnya.

Kategori :