Ancaman Terduga Kades Pada Parpol Beredar di Tengah Pengajuan Jabatan 9 Tahun

Kamis 19-01-2023,17:08 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

Selain itu akun @Hendri_Mantis juga mempertanyakan Kades yang melakukan pengancaman terhadap DPR RI.

BACA JUGA:Morbidelli: Saya Tidak Pernah Merasa Posisi Saya Teramcam Oleh Toprak Razgatlioglu

BACA JUGA:Jampidum Sentil LPSK: Jangan Intervensi Kinerja Jaksa Atas Tuntutan Sambo Cs

“Hahaha pakai ngancam, aturan diadakan perubahan dgn ancaman2, @DPR_RI, @DPDRI dan @mprgoid berada dalam ancaman manusia haus kekuasaan dari pusat hingga ke desa ....”, tulisnya.

Terkait dengan perubahan masa jabatan Kades tersebut, Abdul Halim Iskandar selaku Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) mengungkapkan jika gagasan penambahan masa jabatan Kepala Desa dalam Undang-undang Desa kian mendapat dukungan dari banyak stakeholder.

Gus Halim berharap revisi UU Desa tersebut segera ditindaklanjuti dan dibahas dalam agenda program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2023.

Selain itu Gus Halim menjelaskan jika periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kepala desa namun menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan ketegangan pasca Pilkades.

BACA JUGA:Ini Penampakan Mobil Honda Civic Generasi Pertama, Honda Pamerkan di Dreams Cafe

BACA JUGA:Sidang Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan, Saksi Ahli Menegaskan Soal Bawahan yang Menjalani Perintah Atasan

Menurut Gus Halim dengan penambahan masa jabatan tersebut akan dapat mengurangi konflik polarisasi pasca pilkades nyaris terjadi di seluruh desa. 

Bahkan konflik tersebut dibeberapa daerah terus berlarut-larut hingga berdampak pembangunan desa tersendat dan beragam aktifitas di desa juga terbengkalai.

“Atas pertimbangkan kondisi di lapangan ketegangan konflik pascapilkades akan lebih mudah diredam jika waktunya ditambah,” terang Gus Halim.

 

Kategori :