Jampidum Sentil LPSK: Jangan Intervensi Kinerja Jaksa Atas Tuntutan Sambo Cs

Jampidum Sentil LPSK: Jangan Intervensi Kinerja Jaksa Atas Tuntutan Sambo Cs

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana.-M. Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengapresiasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah melindungi Bharada E hingga saat ini. 

Namun Jampidum sentil LPSK dan mengungkapkan untuk jangan intervensi kinerja Jaksa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Memang LPSK ini banyak komentar, tapi tidak apa-apa, itu tugas dia, dia melindungi korban, benar itu dia, bahkan dia pelihara korban supaya selamat tidak diganggu orang. Saya terima kasih kepada LPSK sehingga perkara ini bisa selesai," kata Fadil di Kejaksaan Agung, Kamis, 19 Januari 2023.

BACA JUGA:Kronologi Nikita Mirzani dan Bunda Corla Ribut di Live Instagram, Ada yang Sampai Nangis!

BACA JUGA:Sambut 2023, Suzuki Berikan Hadiah Fantastis untuk Konsumen? Simak Syaratnya

Namun, Jampidum meminta agar LPSK tidak mengintervensi kinerja Jaksa dalam memberikan hukuman terhadap seseorang. 

"Namun saya garis bawahi, LPSK tidak boleh intervensi atau mempengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan. Kami tahu apa yang harus kami lakukan, benar tahu benar, karena pengalaman pengetahuan dan ada aturan, tahu persis saya itu, Kajati tahu persis, Kajari tahu persis, Jaksa tahu persis, tapi kan kami sudah pertimbangkan sehingga menuntut lebih rendah dari pelakunya ini, Pak Sambo," sambungnya. 

BACA JUGA:Viral Ibu-ibu Asyik Senam di Masjid Apung Pacitan, Aksinya Panen Hujatan: Yang Penting Eksis

BACA JUGA:Ini Penampakan Mobil Honda Civic Generasi Pertama, Honda Pamerkan di Dreams Cafe

Dalam persidangan pembacaan tuntutan dari JPU dalam sidang Sambo, pihak LPSK mengungkapkan kekecewaanya, di mana Bharada E di tuntut hukuman penjara 12 tahun.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menegaskan, JPU sama sekali tidak memperhatikan surat yang direkomendasikan oleh LPSK supaya Richard di hukum secara ringan karena ikut membongkar fakta di kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sebabnya, penghargaan sebagai JC adalah keringanan hukuman, salah satu yang disebut keringanan hukuman adalah pidana yang paling rendah dibanding terdakwa lainnya. Ini yang membuat kami, oh tidak diperhatikan surat (rekomendasi) kami, seperti itu," ujar Susilaningtyas dalam keterangannya, Rabu 18 Januari 2023. 

BACA JUGA:Berpisah dengan Timnas Vietnam, Park Hang Seo Tinggalkan Sederet Prestasi

BACA JUGA:Polisi Selidiki Utang Orang Tua Korban, Diduga Penyebab Kasus Penganiyaan Balita Hingga Tewas di Pasar Rebo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: