Jampidum Sentil LPSK: Jangan Intervensi Kinerja Jaksa Atas Tuntutan Sambo Cs

Jampidum Sentil LPSK: Jangan Intervensi Kinerja Jaksa Atas Tuntutan Sambo Cs

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana.-M. Ichsan-

Susilaningtyas mengatakan, bahwa jika tidak ada keterangan dari Richard Eliezer maka dalam persidangan tersebut tidak akan terbuka, dia berharap Richard Eliezer dituntut yang lebih ringan dari terdakwa yang lain.

"Bahkan, kalau tidak ada keterangan, pengakuan dari Richard Eliezer, kasus ini tidak akan terbuka ya. Harapan kami, keringanan penjatuhan hukuman seperti dalam UU perlindungan saksi korban pasal 10A ada penjelasannya terkait pidana bersyarat, pidana percobaan, dan pidana paling ringan dari para terdakwa lainnya, ini kan nyatanya tidak," ujarnya.

Dalam putusan majelis hakim ke depan, pihak LPSK meminta Hakim bisa memutuskan perkara secara adil kepada Bharada E dan bisa lebih ringan hukumannya dari terdakwa lain. 

“Jadi kami tidak akan mundur tidak kami lepas meskipun tidak sesuai harapan. Tapi kita masih ada harapan putusan dari majelis hakim. Harapannya terakhir di situ. Kalau seandainya tidak sesuai harapan lagi masih ada langkah hukum yang lain," katanya.

BACA JUGA:Biker Mesti Tahu, Ini 4 Tindakan Saat Motor Terkena Banjir

BACA JUGA:Bharada E Tetap Pelaku Utama, Hukuman JC Dalam Pembunuhan Berencana Tak Bisa Dipertimbangkan, Ini Penjelasan Kejagung

Susi menegaskan, bahwa LPSK dengan komitmennya akan tetap melakukan perlindungan kepada Richard Eliezer, Baik secara fisik ataupun psikologis.

"Ke depan, LPSK bakal tetap melakukan perlindungan pada Bharada E, baik secara fisik maupun penguatan pada sisi psikologis Bharada E,” ujar Susi.

LPSK akan terus melakukan koordinasi kedepannya kepada Kuasa Hukum Richard Eliezer terkait dengan pembelaan.

"Kami akan koordinasi lebih lanjut dengan kuasa hukum Richard terkait dengan pembelaan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: