Bharada E Tetap Pelaku Utama, Hukuman JC Dalam Pembunuhan Berencana Tak Bisa Dipertimbangkan, Ini Penjelasan Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana-Kejagung RI -
JAKARTA, DISWAY.ID- Meski berstatus Justice Collaborator (JC), Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dituntut lebih berat di antara 3 terdakwa lainnya Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
LPSK sempat mengkritisi tuntutan 12 tahun penjara oleh JPU kepada Bharada E. Karena sebagai JC yang turut menguak fakta, menurut LPSK mestinya mendapatkan keringanan hukuman.
Terkait hal itu, Kejagung berpendapat bahwa Richard dituntut lebih berat dibanding 3 terdakwa lain karena dalam hal ini Richard adalah eksekutor alias pelaku utama.
Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan alasan Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Menurutnya, ada beberapa pertimbangan yang menyebabkan JPU memutuskan memberi tuntutan selama 12 tahun penjara.
Kata dia, berdasarkan diktum dan delictum yang dilakukan Richard Eliezer sebagai eksekutor, yaitu pelaku utama pembunuhan Brigadir J.
"Deliktum yang dilakukan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor, yakni pelaku utama, bukanlah sebagai penguak fakta hukum," kata Ketut dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis 19 Januari 2023.
Jaksa menilai peran Eliezer dalam pembunuhan berencana ini tak bisa dipertimbangkan sebagai JC.
"Beliau adalah sebagai pelaku utama, sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan justice collaborator, itu juga sudah sesuai Sema Nomor 4/2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban," ucap Ketut.
Soal menguak fakta, Ketut mengatakan berdasarkan fakta hukum, Bharada E bukanlah penguak fakta melainkan keluarga korban.
"Dia (Bharada E) bukan penguak, mengungkapkan fakta hukum yang pertama. Justru keluarga korban itu yang jadi pertimbangan," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: