Bharada E Tetap Pelaku Utama, Hukuman JC Dalam Pembunuhan Berencana Tak Bisa Dipertimbangkan, Ini Penjelasan Kejagung

Bharada E Tetap Pelaku Utama, Hukuman JC Dalam Pembunuhan Berencana Tak Bisa Dipertimbangkan, Ini Penjelasan Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana-Kejagung RI -

Seperti diketahui, Richard Eliezer adalah salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat. Perkara tersebut telah terbukti di otaki oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Selain Richard Eliezer, terdapat tersangka lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Mereka dituntut hukuman penjara masing-masing 8 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: