Masih Buron, Kejagung RI Pertimbangkan Sidang in Absentia Terhadap Riza Chalid, Apa Itu?

Masih Buron, Kejagung RI Pertimbangkan Sidang in Absentia Terhadap Riza Chalid, Apa Itu?

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melayangkan surat panggilan kepada tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC)-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mempertimbangkan sidang in absentia terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023.

Sidang ini dilaksanakan tanpa kehadiran tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) yang saat ini berstatus buronan.

Nama Riza Chalid sendiri telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025.

BACA JUGA:Riza Chalid Berpotensi Disidangkan In Absentia, Kejagung Masih Fokus Pengejaran

Sedangkan beberapa tersangka lainnya sudah masuk dalam proses persidangan, termasuk sang putra yang terlibat Muhammad Kerry Adrianto Riza.

Kejagung RI juga telah menerbitkan Red Notice untuk tersangka kepada Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional (Interpol).

Red Notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan semantara seorang sambil menunggu proses ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juli 2025, penyidik belum menemukan sosok tersangka 'saudahar minyak'.

Berdasarkan data dalam sistem aplikasi V4.0.4 Imigrasi RI, tersangka diketahui sudah tidak berada di Indonesia dan diduga berada di Malaysia.

BACA JUGA:Anak Riza Chalid Sudah Didakwa Terkait Korupsi Minyak, Kejagung Fokus Kejar Ayahnya!

Oleh sebab itu, muncul wacana Kejagung untuk melaksanakan sidang in absentia atau tanpa kehadiran tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa keputusan tersebut masih menunggu koordinasi dengan tim penyidik.

“Saya akan bicarakan dulu dengan tim penyidikan mengenai langkah-langkah ke depannya,” ujar Anang pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Apa Itu Sidang in Absentia?

Sidang in Absentia merupakan persidangan yang dilakukan tanpa kehadiran terdakwa dalam kasus tertentu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads