Bharada E Dituntut Penjara 12 Tahun, LPSK : Hukuman Justice Collaborator Harusnya Lebih Rendah dari Terdakwa Lain

Bharada E Dituntut Penjara 12 Tahun, LPSK : Hukuman Justice Collaborator Harusnya Lebih Rendah dari Terdakwa Lain

Edwin Partogi selaku Wakil Ketua LPSK yang mengungkapkan pada Kejaksaan dengan mengatakan jangan habis manis sepah dibuang.-Youtube/Kompas TV-

JAKARTA, DISWAY.ID-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tersangka Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dalam Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Menurut Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, JPU tidak memperhatikan surat rekomendasi LPSK agar Richard Eliezer Pudihang Lumiu dihukum secara ringan. 

Richard Eliezer lanjut Susilaningtyas, ikut membantu bongkar fakta dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

BACA JUGA:Bharada E Dituntut Penjara 12 Tahun, LPSK Kecewa : Kalau Tidak Ada Keterangan Richard Tidak Akan Terbuka!

Dalam keterangan yang diterima Rabu 18 Januari 2023, LPSK juga menegaskan bahwa Richard Eliezer pun berstatus Justice Collaborator (JC) yang artinya mendapatkan keringanan hukum dibanding terdakwa lain. 

"Sebabnya, penghargaan sebagai JC adalah keringanan hukuman, salah satu yang disebut keringanan hukuman adalah pidana yang paling rendah dibanding terdakwa lainnya. Ini yang membuat kami, oh tidak diperhatikan surat (rekomendasi) kami, seperti itu," ujar Susilaningtyas.

Menurut Susilaningtyas, tanpa keterangan Richard Eliezer maka fakta pembunuhan Brigadir J tidak akan terang terbongkar. 

"Bahkan, kalau tidak ada keterangan, pengakuan dari Richard Eliezer, kasus ini tidak akan terbuka ya. Harapan kami, keringanan penjatuhan hukuman seperti dalam UU perlindungan saksi korban pasal 10A ada penjelasannya terkait pidana bersyarat, pidana percobaan, dan pidana paling ringan dari para terdakwa lainnya, ini kan nyatanya tidak," jelasnya.

BACA JUGA:Detik-Detik Bharada E Dengar Tuntutan JPU, Air Mata Berderai, Tangisnya Pecah Dalam Pelukan Ronny Talapessy

LPSK kata Susilaningtyas berharap, dalam putusan majelis hakim nanti, Bharada E dapat vonis pidana yang lebih ringan dari terdakwa lainnya. 

“Jadi kami tidak akan mundur tidak kami lepas meskipun tidak sesuai harapan. Tapi kita masih ada harapan putusan dari majelis hakim. Harapannya terakhir di situ. Kalau seandainya tidak sesuai harapan lagi masih ada langkah hukum yang lain," katanya.

BACA JUGA:Bharada E, Sang Justice Collaborator Pembunuhan Brigadir J Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Penilaian Jaksa

Susi menegaskan, bahwa LPSK dengan komitmennya akan tetap melakukan perlindungan kepada Richard Eliezer, Baik secara fisik ataupun psikologis.

“Ke depan, LPSK bakal tetap melakukan perlindungan pada Bharada E, baik secara fisik maupun penguatan pada sisi psikologis Bharada E,” ujar Susi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: