Sidang Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan, Saksi Ahli Menegaskan Soal Bawahan yang Menjalani Perintah Atasan

Sidang Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan, Saksi Ahli Menegaskan Soal Bawahan yang Menjalani Perintah Atasan

Kuasa Hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat -Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID- Sidang perintangan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 19 Januari 2023.

Pihak kuasa hukum Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan menghadirkan saksi ahli hukum pidana yang meringankan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum untuk meringankan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Yaitu Guru Besar ilmu hukum Universitas Pancasila Prof Agus Surono.

BACA JUGA:Isi Buku Hitam Sambo Dibacakan Dalam Persidangan, Kinerja Hendra Kurniawan Dibeberkan

Awalnya, Kuasa Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria bertanya kepada saksi ahli Agus perihal pelanggaran hukum bagi pihak yang melaksanakan perintah jabatan atasan.

Pengacara Hendra dan Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat itu mengilustrasikan, Ketika ketemu dengan orang yang berpangkat Kombes, orang yang berpangkat kombes ini berdasarkan atas perintah dari atasannya.

Atasannya ini juga mendapat perintah dari atasannya lagi. Nah pertanyaannya yang ketiga, apakah Si pejabat yang berpangkat Kombes ini yang sudah melaksanakan atau sudah mengemban fungsi Paminal yang tadi saya bacakan memiliki fungsi kewenangan untuk mengamankan.

“Apakah dia melawan hukum atau tidak memberi perintah? Dia mempunyai kewenangan sesuai dengan peraturan Kadiv Propam? Melawan hukum atau tidak,?” tanya Henry Yosodiningrat.

BACA JUGA:Kesaksian Hendra Kurniawan untuk Terdakwa Irfan Widyanto Si Peraih Adhi Makayasa Akpol

BACA JUGA:Agus Nurpatria Mulai Sadar Jika Sambo Berbohong, Paparkan Skenario di Kantor Propam

Saksi ahli Agus mengatakan, ketika orang itu menjalankan dua fungsi yaitu Fungsi pengamanan dan Fungsi penyelidikan merupakan bagian yang diperintah maka tidak masuk ke dalam kualifikasi melawan hukum.

“Selama perintahnya menjalankan dua fungsi yang saya sebutkan yang tadi dipertegas kuasa hukum tadi yakni fungsi pengamanan dan fungsi penyelidikan adalah itu merupakan bagian yang diperintah maka ini tidak masuk dalam kualifikasi melawan hukum,” ujar Agus.

Henry Yosodiningrat kembali bertanya kepada saksi ahli, artinya orang yang berpangkat Kombes itu tadi tidak melawan hukum.

Karena perintahnya seperti ini contoh, mengamankan ini HP ini, kemudian dalam rangka penyelidikan dalam suatu peristiwa tembak menembak anggota Polri, menjalankan fungsi Propam atau paminal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: