JAKARTA, DISWAY.ID-- Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan memprioritaskan layanan transportasi publik untuk mengurai kemacetan di Jakarta sebelum penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).
"Yang diutamakan itu, yang sudah ada, TransJakarta, sudah ada MRT, yang sudah ada LRT, itu yang kami utamakan," kata Heru kepada wartawan, Jumat, 20 Januari 2023.
Lebih lanjut, Heru mengatakan penerapan jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP) nantinya bakal diberlakukan secara bertahap di 25 ruas jalan di Ibu Kota.
BACA JUGA:Siap-Siap, Sepeda Motor Juga Wajib Bayar di 25 Jalan DKI Jakarta Ini
"Sampai 25 titik nanti bertahap," ujar Heru.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan kebijakan elektronik road pricing (erp) atau jalan berbayar.
Tak hanya mobil, Dishub DKI Jakarta juga mengusulkan agar motor dikenakan kebijakan ERP.
"Dalam usulan kami termasuk di dalamnya (sepeda motor), sesuai Undang- Undang pengecualian adalah pelat kuning," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo di DPRD DKI jakarta, Senin, 16 Januari 2023.
Syafrin mengungkapkan alasan kebijakan ini perlu diterapkan ke kendaraan motor lantaran jumlah penggunaan kendaraan bermotor di Jakarta meningkat.
"Oleh sebab itu pengendalian lalu lintas selanjutnya adalah secara elektronik dan prinsip penggunaan secara elektronik itu berdasarkan conjunction price," ujarnya.
BACA JUGA:Cara Rian Mahendra Mulai Pekerjaan Barunya Pasca Dipecat PO Haryanto, Ungkap Kisah Kyai Barseso
BACA JUGA:ERP Segera Berlaku, 25 Jalan di Ibu Kota Jakarta Ini Bakal Berbayar Rp 5.000 - Rp 19.000
Syafrin mengungkapkan kebijakan ini juga diberlakukan untuk ojek online (ojol). Sebab, ojol dalam undang-undang tidak tergolong dalam angkutan umum yang mendapatkan plat kendaraan warna kuning.
"Untuk regulasinya, sesuai dengan undang-undang, untuk pengecualiannya tentunya adalah angkutan umum yang pelat kuning," pungkasnya.