Respons JPU Ketika Arif Rachman Arifin Datangkan Kakak Kandung Menjadi Saksi Meringankan, ‘Tidak Perlu Disumpah’

Respons JPU Ketika Arif Rachman Arifin Datangkan Kakak Kandung Menjadi Saksi Meringankan, ‘Tidak Perlu Disumpah’

Terdakwa Arif Rachman Arifin di sidang lanjutan obstruction of justice.-M Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pihak kuasa hukum Arif Rachman Arifin menghadirkan kakak kandung dari Arif Rachman, yang bernama Arief Riadi Arifin untuk sebagai saksi meringankan.

Arief Riadi Arifin dihadirkan Kuasa Hukum untuk meringankan terdakwa Arif Rachman Arifin dalam kasus perintangan penyidikan Brigadir Yosua Hutabarat yang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis 19 Januari 2023.

Di ruang sidang, Jaksa langsung mengajukan keberatan atas dihadirkannya Arief Riadi Arifin yang menjadi kakak kandung dari Arif Rachman karena keduanya masih ada hubungan keluarga dan masih ada hubungan darah.

BACA JUGA:Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Bakal Hadirkan Ahli Hukum Tata Negara Hari Ini

BACA JUGA:Cara Rian Mahendra Mulai Pekerjaan Barunya Pasca Dipecat PO Haryanto, Ungkap Kisah Kyai Barseso

Diketahui, Kakak kandung, Arif Rachman Arifin dihadirkan oleh tim kuasa hukum untuk meringankan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Awal mula, Majelis Hakim yang memimpin persidangan menanyakan kepada ahli dan saksi meringankan yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin apakah mengenal dengan terdakwa Arif Rachman Arifin

"Baik, kepada para ahli dan saksi a de charge, kenal dengan terdakwa Arif Rachman Arifin ini?" Ujar Ketua Majelis Hakim Suhel di PN Jakarta Selatan, Kamis 19 Januari 2023.

Kemudian, salah satu saksi meringankan dari pihak Arif Rachman Arifin menjawab pertanyaan Majelis Hakim bahwa ada Hubungan keluarga dengan Arif Rachman.

"Saya ada hubungan keluarga yang mulia, iya ini Adik saya" ungkap saksi Arief Riadi Arifin.

BACA JUGA:Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Mengajukan Pledoi

BACA JUGA:Muncul Usai Digerebek Tanpa Busana di Kamar Menantu, Ibu Norma Risma Bantah Selingkuh: Alhamdulillah Saya Tidak Hamil

Lantas, hakim merespons dengan cepat dan menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah keberatan dengan hadirnya saksi meringankan yang merupakan seorang Kakak kandung dari Arif Rachman Arifin

"Saya tanyakan kepada penuntut umum, saudara berkeberatan, adik kandung?" tanya Hakim Suhel kepada Jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: