Respons JPU Ketika Arif Rachman Arifin Datangkan Kakak Kandung Menjadi Saksi Meringankan, ‘Tidak Perlu Disumpah’

Respons JPU Ketika Arif Rachman Arifin Datangkan Kakak Kandung Menjadi Saksi Meringankan, ‘Tidak Perlu Disumpah’

Terdakwa Arif Rachman Arifin di sidang lanjutan obstruction of justice.-M Ichsan-

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat keberatan atas dihadirkannya Kakak kandung dari terdakwa Arif Rachman Arifin yang diketahui didatangkan oleh kuasa hukum Arif untuk meringankan.

"Keberatan yang mulia," Tegas Jaksa.

Diruang sidang hakim pun menjelaskan bahwa menurut keterangan KUHAP yang mengatur adanya kondisi saksi yang tidak diambil sumpahnya termasuk saksi yang memiliki hubungan keluarga, atau masih ada hubungan darah kepada terdakwa.

BACA JUGA:Siap-Siap, Sepeda Motor Juga Wajib Bayar di 25 Jalan DKI Jakarta Ini

BACA JUGA:Mantan Ajudan Pribadi Wapres Resmi Jabat Wakapolda Banten

Hakim memberikan contoh menurut ketentuan, bahwa saksi yang tidak dapat disumpah yaitu saksi masih berumur di bawah 14 tahun dan saksi yang memiliki kondisi hilang ingatan.

"Ketentuannya untuk yang tidak disumpah itu saksi berusia yang di bawah 14 tahun ya, terus kondisi hilang ingatan itu ketentuan nya," kata Hakim Suhel.

"Untuk saudara ini sebenarnya berdasarkan ketentuan 168 KUHAP ya tidak disumpah," lanjut Suhel.

Jaksa merespon keterangan hakim, bahwa saksi meringankan yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa Arif Rachman Arifin masih memiliki hubungan darah, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa saksi tersebut tidak usah disumpah, Jaksa hanya ingin melihat dan mendengar keterangannya.

BACA JUGA:Rian Mahendra Resmi Punya Pekerjaan Baru Usai Dipecat PO Haryanto, Tebar Nomor Untuk Dihubungi: 'Alhamdulillah'

BACA JUGA:Keras! Mixue Dilarang Pasang Logo Halal Oleh Lembaga Resmi Pemerintah Ini, Berikut Alasannya

"Terima kasih yang mulia, untuk saksi, karena ada hubungan darah jika saksi tersebut pertama, tidak disumpah mungkin hanya kami melihat saja mendengar saja keterangannya," ucap jaksa.

Hakim tegaskan lagi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa saksi yang dihadirkan untuk meringankan Arif Rachman Arifin tidak perlu disumpah, dan tujuannya untuk mendengarkan keterangannya saja.

"Untuk Mendengar saja ya, berarti tidak disumpah," ujar hakim Suhel.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: