Simak! Cara Pencairan Dana BOS Madrasah Swasta 2023, Ikuti Juknisnya

Jumat 20-01-2023,11:41 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

BACA JUGA:Update BBM Hari Ini: Cek Harga Pertalite yang Naik Rp 2.350, Mobil Pribadi Kini Dibatasi Konsumsi BBM Subsidi

Berikut petunjuk teknis (juknis) BOS Madrasah 2023:

1. Madrasah yang telah mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM wajib melakukan pengisian EDM dan eRKAM pada aplikasi eRKAM V.2;

2. Madrasah yang belum mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM, melakukan pengisian RKAM secara manual dan di-upload pada aplikasi eRKAM v.2;

3. Penggunaan Aplikasi eRKAM V.2 sebagai syarat pencairan BOS pada Madrasah pada Link https://erkam.kemenag.go.id/home

4. Cara pengisian EDM dan eRKAM v.2 dapat dipelajari secara mandiri dengan cara mengakses panduan yang disediakan di aplikasi

5. Guna memperdalam pemahaman penggunaan aplikasi EDM dan eRKAM V.2, Madrasah dapat secara mandiri atau dengan dukungan dari KAnkemenag/Kanwil setempat menyelenggarakan kegiatan penguatan kapasitas dengan menggunakan anggaran rupiah murni bersumber dari dana BOS/DIPA masing-masing

6. Untuk memperlancar proses penginputan realisasi, Madrasah diimbau melakukan pengisian melalui aplikasi eRKAM secara rutin tiap bulannya

7. Input eRKAM 2023 dapat dilakukan setelah menerima Surat Edaran Akokasi Dana BOS 2023

Catatan:

Segera download aplikasi eRKAM V.2 melalui link https://erkam.kemenag.go.id/home untuk mencairkan dana BOS madrasah swasta 2023.

 

Kategori :