Kemenag Terbitkan 40 Izin Operasional Pendidikan Diniyah Formal dan Muadalah

Kemenag Terbitkan 40 Izin Operasional Pendidikan Diniyah Formal dan Muadalah

Madrasah/Ilustrasi--

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama menerbitkan izin operasional bagi 40 lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan satuan Pendidikan Muadalah (SPM). 

Keduanya merupakan lembaga pendidikan pesantren pada pendidikan jalur formal jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur mengatakan, izin operasional ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Kepdirjen). 

Menurutnya, 40 SK itu terdiri atas 10 SPM jenjang ‘Ula, 12 SPM jenjang ‘Ulya, 9 PDF jenjang Wustha, dan 9 PDF jenjang ‘Ulya. Penyerahan Kepdirjen dilakukan bersamaan dengan penandatanganan Pakta Integritas Periode II tahun 2021. 

"Dengan terbitnya Kepdirjen Izin Operasional ini maka bertambah menjadi 160 SPM dan 131 PDF yang sudah mengantongi izin. Jumlah ini masih belum signifikan jika dibandingkan dengan bilangan pesantren yang hingga Maret 2022 sudah hampir mencapai 37ribu," kata Ghafur, dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis 14 April 2022.

BACA JUGA: 100.023 ASN akan Dipindahkan ke IKN pada 2024-2029, Sejauh Mana Persiapannya?

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, Kemenag telah diberikan mandat negara untuk melakukan rekognisi, fasilitasi, dan afirmasi sehingga pesantren saat ini telah diberi ruang seluas-luasnya untuk mengelola pendidikan secara formal. 

Artinya, proses pembelajaran dan alumninya diakui sebagaimana pendidikan umum lainnya di Indonesia. Mereka juga dapat  melanjutkan studi ke perguruan tinggi yang berkualitas.

Mantan Direktur Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini menjelaskan, pemberian izin operasional merupakan bukti kehadiran dan pengakuan negara. Alumni pesantren juga terbukti banyak yang berprestasi. 

“Telah nyata bahwa strata kepemimpinan di negeri ini telah mampu diisi oleh para santri, mulai presiden, wakil presiden, gubernur hingga bupati dan walikota,” tegas Dhani.

Dhani berharap, hadirnya layanan pendidikan formal di pesantren mampu melahirkan alumni yang menjadi pemimpin bangsa yang dipercayai masyarakat. 

Tampak hadir mendampingi penyerahan Kepdirjen tersebut, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren disertai Kasubdit PDMA dan seluruh peserta penerima.

Berikut daftar nama lembaga yang mendapat Kepdirjen tentang Izin Operasional periode Tahap II tahun 2021:

BACA JUGA: Makin Panas! AS Kirim Tambahan Bantuan ke Ukraiana Sebesar USD800 Juta, 11 Helikopter Mi-17 dan Arteleri Baja!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads