JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang dengan perkara perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 20 Januari 2023.
Agenda sidang untuk terdakwa Arif Rachman Arif adalah pemeriksaan saksi meringankan yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum, yaitu saksi Ahli Digital Forensik, Hermansyah.
Awal mula, saksi ahli digital forensik, Hermansyah menjelaskan mengenai Abnormal Shutdown yang tidak dapat merusak DVR CCTV.
Saksi ahli menjelaskan, MBT Linux itu sama halnya dengan Handphone (Smartphone) di mana saat di on-off in beribu-ribu kali tidak akan rusak.
Sama halnya dengan Software MBT Linux jika dilakukan Shutdown berkali-kali, contohnya menekan tombol power untuk restart ribuan kali, itu tak akan merusak DVR CCTV.
"Abnormal Shutdown atau Shutdown di sistem ini definisinya kalau saya on off-in kabel, otomatis sudah abnormal Shutdown dalam arti tidak merusak DVR karena secara arti MBT Linux seperti handphone kategorinya," ujar Hermansyah di PN Jakarta Selatan, Jumat 20 Januari 2023.
Menurut Hermansyah, status log bakal muncul abnormal Shutdown, tapi itu hal wajar dan bakal bisa kembali masuk ke sistem, maka itu, sesuatu hal yang normal sebetulnya tidak akan merusak DVR CCTV.
DVR CCTV akan rusak karena ada beberapa faktor salah satunya masalah eksternal yang berhubungan dengan Hardware, DVR rusak karena terkena petir.
BACA JUGA:Kaka Kandung Tanya Arif Rahman : Apakah Kamu Terlibat Pembunuhan Briigadir J ?
"Nanti keluar statusnya abnormal Shutdown. Jadi artinya, sesuatu yang normal sebetulnya, saya tidak merusak dari sisi DVR. Nah kalau rusaknya DVR, tadi saya bilang itu adalah aplication kalau on-off tadi kan, di layer bawahnya itu yang berhubungan dengan hardware nya itu DVR rusak karena misalkan terjadi petir," ujarnya.
Bahwa ini hal lumrah, saya dari seminggu lalu tidak pakai tombol, ini tidak bermasalah. Menurut saya, DVR ini harus ada aplikasi untuk power Shutdown.
“Tapi sebenarnya abnormal Shutdown ini hal yang normal untuk matikan dan hidup kan dari DVR," ujarnya.