Dalam menerapan sebagai JC bukan dari kualitas perbuatannya, namun dari kontribusinya dalam mengungkap perkara tersebut dan penghargaannya berupa penjatuhan pidana yang paling ringan diantara yang lainnya.
BACA JUGA:Kaka Kandung Tanya Arif Rahman : Apakah Kamu Terlibat Pembunuhan Briigadir J ?
Terkait dengan Bharada E sebagai salah satu pelaku penembakan, pihak Jaksa sendiri sebenarnya mewakili keluarga korban.
Dengan demikian JPU harusnya mempertimbangkan bagaimana keluarga telah memaafkan Bharada E.
“LPSK tidak pernah intervensi dan tidak boleh, karena kami hanya mengingatkan berdasarkan dengan undang-undang,” jelas Edwin.
“Dengan semua kontribusi yang telah dilakukan oleh Bharada E, Jaksa jangan sampai habis menis sepah dibuang,” jelas Edwin.