JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes memperbolehkan masyarakat umum yang telah berusia di atas 18 tahun untuk menerima suntikan vaksin Covid-19 dosis keempat.
"Mulai 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum [18 tahun ke atas]," berikut bunyi poin pertama SE yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu tersebut, Sabtu, 21 Januari 2023.
BACA JUGA:Cara Beli BBM Subsidi di 200 SPBU Berlaku 3 Februari 2023 Menggunakan QR Code
Juru Bicara Kemenkes, dr Muhammad Syahril mengatakan, masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi booster tidak perlu menunggu mendapat tiket.
Keputusan ini merupakan upaya percepatan vaksinasi dan meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari Covid-19.
Berikut adalah regimen vaksin yang dapat digunakan untuk vaksinasi booster kedua, yaitu:
Kombinasi untuk booster pertama Sinovac
– AstraZeneca diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
– Moderna diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Sinovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.
– Zifivax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml