Syafrin mengungkapkan alasan kebijakan ini perlu diterapkan ke kendaraan motor lantaran jumlah penggunaan kendaraan bermotor di Jakarta meningkat.
"Oleh sebab itu pengendalian lalu lintas selanjutnya adalah secara elektronik dan prinsip penggunaan secara elektronik itu berdasarkan conjunction price,"ujarnya.
Syafrin mengungkapkan kebijakan ini juga diberlakukan untuk ojek online (ojol).
Sebab, ojol dalam undang-undang tidak tergolong dalam angkutan umum yang mendapatkan plat kendaraan warna kuning.
"Untuk regulasinya, sesuai dengan undang-undang, untuk pengecualiannya tentunya adalah angkutan umum yang pelat kuning," pungkasnya.