Ini Loh Tugas, Wewenang dan Kewajiban Anggota PPS Pemilu 2024 yang Benar, Berminat Daftar?

Sabtu 21-01-2023,23:25 WIB
Reporter : Puji Lestari Ningsih
Editor : Dimas

e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;

f. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;

g. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 

h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPS berkedudukan di kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan.

PPS dibubarkan paling lambat bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

Kategori :