BACA JUGA:Cek Di Sini! Bocoran Soal dan Jawaban Wawancara PPS Pemilu 2024, Dijamin Auto Lolos
Dalam melaksanakan tugasnya tersebut PPS mempunyai wewenang, membentuk Kelompok PPS, mengangkat Pantarlih, menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap, dan melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun kewajiban dari PPS antara lain membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
PPS juga berkewajiban menyampaikan daftar pemilih kepada PPK, menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel, hingga meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
Selain itu juga berkewajiban menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa, membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu kecuali dalam hal penghitungan suara, dan melaksanakan kewajiban lainnya yang diberikan sesuai peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Ketahui Perbedaan PPK dan PPS, Mulai dari Tugas dan Gaji
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS
Pasal 18 PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, Tugas PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu
a. mengumumkan daftar Pemilih sementara;
b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
d. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
BACA JUGA:Segini Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 yang Mengiurkan, Apa Saja Tugasnya? Buruan Cek di Sini
e. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;