Ketahui Perbedaan PPK dan PPS, Mulai dari Tugas dan Gaji

Ketahui Perbedaan PPK dan PPS, Mulai dari Tugas dan Gaji

Jelang Pemilu 2024-Ilustrasi: Syaiful Amri/Disway.id/Canva -

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah mulai dekat. Sejumlah tahapan juga sudah mulai berjalan. Hingga nantinya akan masuk pada hari pemungutan suara. Nah, biasanya dalam pelaksanaan Pemilu ada petugas yang direkrut.

Ketetapan mengenai PPK dan PPS telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. 

BACA JUGA:Honda Gemparkan Tokyo Auto Salon 2023, Civic e:HEV dan Honda ZR-V jadi Andalan

BACA JUGA:Direskrimum Polda Papua Sebut Banyak Pemuda Gabung KKB karena Kurangnya Lowongan Pekerjaan

PPK dan PPS memiliki tugas dan fungsinya masing-masing. Untuk memahami lebih jelas mengenai apa itu PPK dan PPS, simak penjelasannya di bawah ini.

Pertama, Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK. Selanjutnya ada juga disebut dengan PPS yang merupakan singkatan dari Panitia Pemungutan Suara.

Perbedaan PPK dan PPS adalah berdasarkan ruang lingkup kerja mereka. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, perbedaan antara PPK dan PPS yang paling mendasar adalah ruang lingkup keduanya.

BACA JUGA:Heboh Lamborghini Mogok di Jalur Transjakarta Jakbar, Keluarkan Asap Ngebul Berujung Kena Denda Segini

BACA JUGA:Partai Buruh Target 4 Persen Suara Sah Nasional Untuk DPR RI

Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.

Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

Baik PPK maupun PPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu. Keduanya akan dibubarkan paling lama dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu.

BACA JUGA:IESPL Women Championship Cetak Pro Player Ladies Indonesia, Siap Bersaing di Kancah International

BACA JUGA:Yamaha FreeGo Family Day, Ajang Kebersamaan Keluarga dan Yamaha

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads