Ketahui Perbedaan PPK dan PPS, Mulai dari Tugas dan Gaji
Jelang Pemilu 2024-Ilustrasi: Syaiful Amri/Disway.id/Canva -
-Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
-Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
-Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
-Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
-Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
BACA JUGA:Wisatawan asal Tangerang Hilang Terseret Ombak Laut Sawarna
BACA JUGA:Kiai Said Aqil Siradj Dilarikan ke Rumah Sakit, Pemicunya Serius?
Besaran Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024
Saat ini besaran gaji untuk PPK dan PPS Pemlu 2024 telah dinaikkan. Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 647 MK/02/2022 disebutkan mengenai besara gaji PPK Pemilu 2024 sebagai badan Ad Hoc Pemilu.
Peraturan tertanggal 5 Agustus 2022 memuat perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Berdasarkan gaji yang diterima, gaji atau honorarium PPK lebih besar dibanding PPS.
Untuk Pemilu 2024, honorarium ketua PPK sebesar Rp 2.500.000 per bulan. Sementara untuk anggota PPK, gaji yang akan mereka terima per bulan adalah sebesar Rp 2.200.000.
Untuk PPS, honor yang akan diberikan kepada ketuanya setiap bulan sebesar Rp 1.500.000. Sementara untuk anggota PPS adalah Rp 1.300.000 per bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: