Ketahui Perbedaan PPK dan PPS, Mulai dari Tugas dan Gaji
Jelang Pemilu 2024-Ilustrasi: Syaiful Amri/Disway.id/Canva -
-Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
-Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Erick Thohir Resmi Daftar Calon Ketua Umum PSSI, Bicara Nyali dan Bersih-Bersih
BACA JUGA:Jakarta Jadi Sasaran Peredaran Liquid Vape Berkandungan Sabu
Syarat Anggota PPK dan PPS
Menjelang Pemilu 2024, KPU mulai merekrut anggota penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan (PPK) dan kelurahan (PPS). Menurut laman resmi KPU, rekrutmen PPK berlangsung pada 20 November-16 Desember 2022. Sementara PPS pada 18 Desember 2022-16 Januari 2023.
Ketetapan mengenai syarat anggota PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 telah diatur dalam Pasal 35 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
BACA JUGA:Gol Kontroversi Bruno Fernandes di Derby Manchester Banjir Kecaman, Mantan Bintang Chelsea Berang
BACA JUGA:Pabrik Vape Mengandung Sabu Diamankan Polisi dan Bea Cukai Bandara Soetta, Sindikat Luar Negeri
Berdasarkan peraturan tersebut, berikut syarat menjadi anggota PPK dan PPS yang bisa dipahami:
-Warga Negara Indonesia (WNI)
-Berusia paling rendah 17 tahun.
-Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
-Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: