JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah per 6 Februari 2023 memberlakukan kebijakan pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar di 200 kota/kabupaten atau SPBU tertentu.
Pembatasan BBM subsidi tersebut yaitu pembelian jenis Pertalite dan Solar maksimal per hari 20 liter.
Sedangkan untuk beli BBM melebihi batas dan berada di 200 SPBU tertentu tersebut harus terdaftar sebagai penerima subsidi yang ditunjukkan dengan wajib pakai QR Code.
Beli BBM bersubsidi pakai QR Code per 6 Februari 2023, kendaraan terlebih dahulu didaftarkan melalui aplikasi MyPertamina.
Selanjutnya, konsumen sebelum membeli BBM harus sudah menyiapkan bukti print out QR Code kendaraan yang sudah terdaftar bagi yang tidak menggunakan ponsel.
Setelah sampai di SPBU terdekat, siapkan print out QR Code atau kode QR mobil pribadi yang sudah terdaftar pada laman subsiditepat.mypertamina.id
Berikan QR Code tersebut kepada operator di SPBU.
QR Code akan discan oleh operator SPBU untuk verifikasi
Dilakukan pengisian BBM seperti biasa.
Adapun untuk pembayarannya masih bisa dilakukan dengan uang tunai dan selesai.
Sementara terkait QR Code atau kode QR mobil pribadi, Pertamina saat ini masih membuka pendaftaran.
BACA JUGA:Pergerakan Jenderal Pesan Vonis Sambo Dibongkar Mahfud MD, Kuasa Hukum Respons Begini: Fokus Perkara
BACA JUGA:Diam-Diam Rian Mahendra bin Haryanto Temui Bos PO Lorena, Ada Kesepakatan Buka Trayek?