Pernyataan Tegas Kuat Maruf Dituduh Selingkuh Dengan Putri Candrawathi: Saya Punya Anak dan Istri

Selasa 24-01-2023,13:00 WIB
Reporter : Bambang Dwi Atmodjo
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Dalam membacakan nota pembelaan atau Pledoi, Kuat Maruf merasa keberatan apa yang sudah dituduhkannya salah satunya mengenai perselingkuhan dengan Putri Candrawathi selaku istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Agenda pembacaan nota pembelaan untuk terdakwa Kuat Maruf digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023.

Kuat sendiri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara 8 tahun.

BACA JUGA:Ford Pecat 3.200 Karyawan Setelah Tesla Turunkan Harga Mobil, Material Baterai Salah Satu Penyebab

BACA JUGA:Kebingungan Kuat Maruf Saat Bacakan Pledoi, Kenapa Dituduh Ikut Lakukan Pembunuhan Berencana Briagdir J

Atas putusan jaksa tersebut mengenai tuntutan hukuman penjara 8 tahun, Kuat Maruf mengajukan pembelaan terkait dengan tuduhan Jaksa yang menurutnya salah.

Dalam lanjutan sidang Sambo, saat Kuat membacakan Pleidoinya bahwa dirinya sulit memahami atas tuduhan yang mengatakan bahwa Kuat Ikut dalam merencanakan pembunuhan kepada Brigadir Yosua. 

Kuat meminta kepada Majelis Hakim untuk bersikap adil terhadap tuntutan yang sudah diberikan dari Jaksa, dan melakukan evaluasi tuntutan jika memang dalam tuntutan tersebut ada yang salah.

"Yang Mulia yang saya hormati, apakah karena saya sulit memahami yang ditanyakan kepada saya maka membuktikan saya ikut merencanakan pembunuhan pada almarhum Yosua," ujar Kuat Maruf di PN Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.

BACA JUGA:Duh, Bunda Corla Terancam Dipolisikan Farhat Abbas, Goyangannya Dianggap Porno!

BACA JUGA:Arsenal Makin Solid, Resmi Datangkan Bek Tengah Baru dari Klub Italia: Harganya Murah Meriah!

Terdakwa Kuat Maruf membantah apa yang sudah dituduhkan publik kepadanya perihal perselingkuhannya dengan Putri Candrawathi.

Menurut Kuat Maruf banyak sekali di media sosial yang menuduh dia sudah berselingkuh dengan istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Kuat meyakini hal tersebut tidak mungkin terjadi.

Kuat Bertanya-tanya apakah karena dia tidak menjawab sesuai dengan keinginan Jaksa atau Majelis Hakim di Persidangan bisa dianggap bohong.

Ia mengakui bahwa dirinya sudah di penjara selama 5 bulan.

Kategori :