Kebingungan Kuat Maruf Saat Bacakan Pledoi, Kenapa Dituduh Ikut Lakukan Pembunuhan Berencana Briagdir J

Kebingungan Kuat Maruf Saat Bacakan Pledoi, Kenapa Dituduh Ikut Lakukan Pembunuhan Berencana Briagdir J

Dalam sidang Sambo, terungkap kebingungan Kuat Maaruf saat bacakan pledoi dan mempertanyakan kenapa dituduh ikut lakukan pembunuhan berencana Briagdir J.-Bambang Dwi Atmodjo-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kuat Maruf menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.

Terdapat poin-poin yang dibacakan oleh terdakwa Kuat Maruf terhadap nota pembelaan yang dibacakan oleh Kuat Maruf terkait dengan tuntutan Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuat Maruf dituntut oleh JPU dengan hukuman 8 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat.

Dalam sidang Sambo tersebut, terungkap kebingungan Kuat Maaruf saat bacakan pledoi dan mempertanyakan kenapa dituduh ikut lakukan pembunuhan berencana Briagdir J.

BACA JUGA:Pergerakan Brigjen Pembela Sambo Berhasil, Mantan Kabais: Indikasinya Berkaitan

BACA JUGA:Kuat Ma'ruf Bingung, Banyak yang Menuduhnya Selingkuh dengan Putri Candrawathi: Parah Banget!

Selain itu, Kuat sangat keberatan atas tuduhan dari JPU mengenai tuduhannya ikut melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat.

Kuat Maruf juga merasa bingung ketika dirinya tidak mengerti isis dalam dakwaan JPU yang menuduhnya ikut dalam melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 dibekas rumah dinas Ferdy Sambo.

"Jujur saya bingung harus mulai dari mana, karena saya tidak paham dan tidak mengerti atas dakwaan dari JPU pada saya yang dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan almarhum Yosua," Kata Kuat Maruf Membacakan Pledoi di PN Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.

BACA JUGA:Performa Buruk! Lampard Didepak dari Everton

BACA JUGA:Kuat Ma'ruf Masih Kekeh Tak Ikut Membunuh Brigadir J: Saya Kenal Baik Yosua, Dia Pernah Menolong Saya

Menurut Kuat, dalam rangkaian peristiwa tewasnya Brigadir J dirinya tidak pernah membawa tas atau pisau ke dalam bekas rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. 

Kuat menegaskan, bahwa dari keterangan saksi ataupun video yang sudah ditayangkan menunjukan bahwa dirinya tidak pernah membawa tas atau pisau ke dalam bekas rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Fakta di persidangan menurut Kuat, tidak ada saksi dan dari rekaman video yang memperlihatkan dirinya bertemu dengan Ferdy Sambo di rumah Saguling untuk merencanakan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: