Kuat Ma'ruf Masih Kekeh Tak Ikut Membunuh Brigadir J: Saya Kenal Baik Yosua, Dia Pernah Menolong Saya

Kuat Ma'ruf Masih Kekeh Tak Ikut Membunuh Brigadir J: Saya Kenal Baik Yosua, Dia Pernah Menolong Saya

Kuat Ma'ruf Tertawa Lepas Saat Rekonstruksi Duren Tiga-POLRI TV-YouTube Channel

JAKARTA, DISWAY.ID - Kuat Ma'ruf mengaku bukan orang yang sadis dan menegaskan bahwa dirinya tak ikut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J atau Yosua.

Sopir keluarga terdakwa Ferdy Sambo itu mengaku sangat kenal baik Yosua, maka dari itu ia menyebut tak mungkin dirinya membunuh Yosua.

Hal tersebut disampaikan Kuat Ma'ruf saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat di PN Jaksel pada Selasa, 24 Januari 2023.

BACA JUGA:Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Siap Jalani Sidang Pledoi Hari Ini: Kita Akan Bantah!

"Demi Allah saya bukan orang sadis, tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," tegas Kuat.

Bahkan Kuat Ma'ruf sampai membacakan salah satu ayat Al-Qur-an, surat Ar-Rahman ayat 9.

Arti dari surat yang dibacakan Kuat Ma'ruf itu adalah 'Tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu'.

"Semoga majelis hakim yang terhorman dapa berlaku dengan seadil-adilnya," pungkas Kuat.

BACA JUGA:Kuat Ma'ruf Ajukan Pledoi Tuntutan 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Mohon Doa Agar Pembelaan Klien Kami Dapat Mengetuk Hati Majelis

Sebelumnya, Pihak kuasa hukum Kuat Ma'ruf, akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023.

Diketahui, Kuat Ma'ruf dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara 8 tahun karena diyakini terbukti bersalah dalam melakukan pembunuhan kepada Brigadir Yosua Hutabarat.

Menurut Irwan Irawan selaku Kuasa hukum akan memberikan pertimbangan terhadap tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang pledoi atau nota pembelaan terhadap Kuat Ma'ruf yang akan dibacakan pada sidang lanjutan hari ini.

Irwan Irawan mengatakan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Kuat Ma'ruf cenderung dipaksakan.

BACA JUGA:Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum : Terlalu Berat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: