BACA JUGA:Berkas Tuntutan JPU Untuk Terdakwa Irfan Widyanto Belum Rampung, Majelis Hakim Tunda Sidang
"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban," kata JPU.
Selanjutnya, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.