Anto juga mengatakan uang yang sudah diterimanya total Rp 1,1 juta. Sementara total uang yang 'nyangkut' di koperasi ini sekitar Rp 500 jutaan.
Anto pun berharap pada majelis hakim, terkiat dengan keadilan terhadap korban yang mengharapkan uangnya kembali.
Sebagai tambahan informasi, Henry Surya sebelumnya meminta majelis hakim memutuskan hukuman bebas atas dirinya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi.
"Sebagai penutup, saya yakin dan percaya di dalam hati, Yang Mulia mengerti bahwa mengacu kepada fakta-fakta persidangan, saya tidak bersalah," ujar terdakwa Henry
Terdakwa Henry juga memohon dirinya untuk dibebaskan dari jeratan hujum atas kasusnya kepada majelis hakim.
BACA JUGA:Empat Pengeroyokan Ojol Tamansari Diburu Polisi: Pelaku Masih di Bawah 17 Tahun
"Saya memohon keadilan Yang Mulia untuk mengambil putusan untuk membebaskan saya, karena penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan, saya meyakini telah keliru dalam menilai pendirian dan pengelolaan KSP Indosurya Inti/Cipta," jelasnya.
Dia menangis membacakan nota pembelaannya saat menyinggung istri dan anaknya. Henry mengaku penahanan dirinya mempengaruhi kondisi kesehatan mental anak-anaknya, yang disebut masih sangat kecil.
Henry mengatakan kasus ini berat baginya karena merasa memiliki tanggung jawab atas kehidupan keluarga dan ratusan karyawan yang terpaksa harus dipecat.
BACA JUGA:Buruan Beli! Harga Rumah Subsidi Naik 7 Persen di 2023
BACA JUGA:Usulan Kemenag Pro Kontra, Ini Pernyataan Jokowi Soal Kenaikan Biaya Haji: Belum Final Sudah Ramai
Kepada majelis hakim, Henry juga jelaskan kasus ini terjadi di luar kendalinya sebagai Direktur Utama KSP Indosurya.
"Dalam mendirikan KSP Indosurya Inti/Cipta, tidak ada sedikit pun keinginan kami untuk melakukan penggelapan atau penipuan atas dana-dana milik anggota KSP Indosurya Inti/Cipta. Semua hal yang terjadi saat ini di luar kendali saya sebagai manusia biasa," tukasnya.