Komentar Menohok Korban Dana KSP Indosurya Atas Bebasnya Henry Surya: Buat Apa Sidang Kalau Tidak Ada Keadilan

Komentar Menohok Korban Dana KSP Indosurya Atas Bebasnya Henry Surya: Buat Apa Sidang Kalau Tidak Ada Keadilan

Komentar menohok korban dana KSP Indosurya atas bebasnya Henry Surya di mana korban mengatakan buat apa sidang kalau tidak ada keadilan. -andrew tito-

JAKARTA, DISWAY.ID –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bebas terdakwa Henry Surya.

Setelah jalannya persidangan, terucap komentar menohok korban dana KSP Indosurya atas bebasnya Henry Surya di mana korban mengatakan buat apa sidang kalau tidak ada keadilan.

Henry Surya didakwa atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) Selasa 24 Januari 2023.

Saat bacaan putusan vonis oleh majelis hakim Syafrudin Ainor, Henry Surya dinyatakan tidak bersalah atas tindak pidana penggelapan.

BACA JUGA:Viral! Aksi Heroik Ojol Bela Penumpang Saat Digodain Preman, Berakhir Dengan Pengeroyokan

BACA JUGA:Presiden Jokowi Jawab Permintaan Ibu Bharada E: Singgung Intervensi Proses Hukum

Dalam pantauan di Pengadilan negeri Jakarta Barat, suara Hakim makin tak terdengar saat memberikan amar putusan.

Beberapa Jaksa yang diberondong pertanyaan oleh korban maupun awak media kalang kabut serta menyebutkan bahwa terdakwa divonis bebas sembari meninggalkan ruang sidang.

Saat vonis bebas tersebut, masa mengamuk dan turut meneriaki Hakim dengan membentangkan poster berupa penolakan terhadap putusan.

BACA JUGA:Vaksin Booster 2 Covid-19 Sudah Bisa Didapat, Pemprov Sebar Vaksi di Berbagai Faskes

BACA JUGA:Intip Line Up Mobil Listrik Peugeot 2023, Mulai SUV Hingga Hypercar

"Buat apa sidang kalau tidak ada keadilan!" teriak salah seorang korban dalam ruang sidang.

Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya menjalani sidang vonis di pengadilan negeri Jakarta Barat.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), menjadwalkan pembacaan putusan untuk terdakwa Henry akan dilakukan hari ini, Selasa 25 Januari 2023 sekitar pukul 10:00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: