Henry Surya Terdakwa Penggelapan Dana Indosurya Dituntut 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Henry Surya Terdakwa Penggelapan Dana Indosurya Dituntut 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding

JPU tuntut terdakwa kasus penggelapan dana koperasi Indosurya, Henry Surya, hukuman 20 tahun penjara-Foto/Pixabay/mohamed_hassen-

JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuntut terdakwa kasus penggelapan Koperasi Indosurya Henry Surya dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi, Rabu 4 Januari 2023.

Kuasa Hukum Henry Surya, Waldus Situmorang mengatakan, Henry akan mengakukan pembelaan pada persidangan pekan depan.

"Kami sampaikan bahwa Pleidoi kami sampaikan atas nama Penasihat Hukum dan atas nama terdakwa sendiri. Jadi ada dua," ujar Waldus di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 4 Januari 2023.

BACA JUGA:JPU Tuntut Terdakwa Kasus Indosurya Hukuman Penjara 20 Tahun

BACA JUGA:Akhirnya Berkas Perkara Kasus KSP Indosurya Dinyatakan Lengkap, Satu Tersangka Masih Buron

Kepada awak media, pihak kuasa hukum Henry melihat banyak kenyataan yang terlewatkan dan tidak dibacakan oleh JPU.

Dalam hal ini pihak kuasa hukum menggatakan Henry Surya tidak terbukti melakukan pencucian uang dan akan membuktikannya pada persidangan mendatang.

"Kita besok kita buktikan, kita bawa dokumen pembuktian, itu satu lemari. Ada nggak pengembalian uang? Ada ini buktinya. Ada nggak sekian itu? Ada," ujarnya.

Dalam sidang tuntutan yang dilaksanakan hari ini, Henry Surya, dituntut oleh JPU, dengan hukuaman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan.

BACA JUGA:2 Tersangka Bebas, Kasus Penipuan Investasi KSP Indosurya Rp 15,9 Triliun Terus Berlanjut

BACA JUGA:Dilantik Jadi Dirjen Imigrasi, Silmy Karim Akan Pelajari Kasus Korupsi Buronan Harun Masiku

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia," ujar JPU.

Dalam kasus penggelapan dana hingga terhitung belasan triliun rupiah dengan korban yang berjumlah ratusan orang, JPU menyebut Henry melanggar Pasal 46 Ayat 1 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: