JPU Tuntut Terdakwa Kasus Indosurya Hukuman Penjara 20 Tahun
Ilustrasi persidangan-Freepik/@fabrikasimf-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengadilan Negeri JAKARTA Barat kembali menggelar sidang kasus penggelapan dana koperasi simpan pinjam Indosurya dengan agenda tuntutan jaksa terhadap terdakwa Henry Surya, Rabu 4 Januari 2022.
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Henry Surya dengan hukuman kurungan penjara 20 tahun dengan disertai denda 200 Milliar.
BACA JUGA:Dilantik Jadi Dirjen Imigrasi, Silmy Karim Akan Pelajari Kasus Korupsi Buronan Harun Masiku
BACA JUGA:Hakim Cek TKP Rumah Ferdy Sambo, Ini yang Diperiksa
Persidangan dengan agenda tuntutan tetap dijalannkan meski terdakwa dihadirkan secara online.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakrta Barat Rabu 4 Januari 2023.
Dalam tuntutan JPU tersebut Henry diketahui melanggar Pasal 46 Ayat 1 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tengang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA:6 Cara Ampuh Mencuci Pakaian saat Musim Hujan, Anti Bau dan Cepat Kering
BACA JUGA:6 Cara Mengusir Laron saat Musim Hujan, Ampuh Tanpa Matikan Lampu
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp 200 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 1 tahun kurungan,” tambahnya.
Pihak JPU mengatakan atas kasus ini, terdakwa Henry Surya mengakibatkan kerugian ekonomi terhadap banyak korban dengan nominal hingga Rp 16 triliun.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Henry Surya bersama-sama dengan saksi June Indria dan Suwito telah menimbulkan kerugian kepada banyak korban yang mengkibatkan para korban mengalami kerugian dengan jumlah yang sangat signifikan dan apabila ditotal kurang lebih sebesar Rp 16.017.770.712.843," jelasnya.
BACA JUGA:Terbaru! Jadwal Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru 2023, Catat Jadwalnya
BACA JUGA:Viral! Hakim Wahyu Iman Santoso 'Diservice' Wanita Utusan Kabareskrim, Begini Tanggapan KY
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: