Presiden Jokowi Jawab Permintaan Ibu Bharada E: Singgung Intervensi Proses Hukum

Presiden Jokowi Jawab Permintaan Ibu Bharada E: Singgung Intervensi Proses Hukum

Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta-Setkab-

JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Jokowi jawab permintaan ibunda Bharada E yang meminta keringanan hukum bagi anaknya.

Jokowi menegaskan jika dirinya tak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan sebab hal tersebut merupakan ranah dari kejaksaan dan juga majelis hakim.

"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi kepada wartawan, Selasa, 24 Januari 2023.

BACA JUGA:Ini Syarat Suntik Vaksin Booster Kedua, Cek Kombinasi Vaksin Sinovac hingga Pfizer

BACA JUGA:Vaksin Booster 2 Covid-19 Sudah Bisa Didapat, Pemprov Sebar Vaksi di Berbagai Faskes

Eks Gubernur DKI Jakarta menyebut hal itu bukan hanya terjadi di kasus Ferdy Sambo saja melainkan di semua kasus hukum. 

Oleh karena itu, Jokowi meminta masyarakat agar menghormati proses hukum Brigadir J yang sedang berjalan. 

"Bukan hanya kasus FS saja, untuk semua kasus, tidak (bisa mengintervensi), karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," kata Jokowi.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E selama 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J. 

BACA JUGA:Viral! Karyawan SPBU Pertamina Ungkap Tidak Digaji: Ijazah Ditahan, Mau Ambil Malah Digertak

BACA JUGA:Intip Line Up Mobil Listrik Peugeot 2023, Mulai SUV Hingga Hypercar

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar JPU, Rabu 18 Januari 2023.

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: