Polri Buru Tersangka Lain Dalam Kasus Pemalsuan Dokumen KSP Indosurya
JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menetapkan Henry Surya sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan dokumen Indosurya.
Diketahui Henry Surya merupakan pemilik dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Dalam kasus ini, Polri baru menetapkan satu tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
BACA JUGA:Aset Henry Surya KSP Indosurya Rp 3 Triliun Diburu Kepolisian
"Untuk perkara yang ini, penyidik baru menentukan satu tersangka. Tapi tidak menutup kemungkinan ada beberapa tersangka lainnya," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis, 16 Maret 2023.
Whisnu mengatakan ada kemungkinan tersangka yang bertambah bisa mencapai tiga orang.
"Pasti ada, bukan satu ini, ada 2 atau 3 orang lagi (yang dibidik). Karena pemalsuan itu tidak sendirian. Ada yang membuat ada yang menggunakan. Kita masih menerapkan kembali pasal lainnya," ujar dia.
Dalam kasus ini, penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan Henry Surya selama 20 hari ke depan.
Tersangka HS ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal 15 kemarin hingga bulan April 2023," ujar Whisnu.
Atas perbuatannya, Henry disangkakan Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: