Aset Henry Surya KSP Indosurya Rp 3 Triliun Diburu Kepolisian
Aset Henry Surya KSP Indosurya Rp 3 triliun diburu Kepolisian yang merupakan hasi dari tindak kejahatan perbankan. -pmj-
JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah kembali melakukan penangkapan terhadap Henry Surya pihak kepolisian saat ini tengah memburu aset dari bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Aset Henry Surya KSP Indosurya Rp 3 triliun diburu Kepolisian yang merupakan hasi dari tindak kejahatan perbankan.
Brigjen Pol Whisnu Hermawan selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menjelaskan jika pihaknya dalam memburu aset Henry Surya yang mencapai Rp 3 triliun di lakukan bersama pihak Jaksa.
“Kami mendapatkan dugaan bahwa aset dari Henry Surya mencapai Rp 3 triliun dan bersama dengan Jaksa melakukan kordinasi dalam mengejar aset KSP Indosurya,” papar Brigjen Pol Ramadhan.
BACA JUGA:Nasib Bidan Bohay Pasca Kades Disuntik Mati Mantri RSUD Banten
BACA JUGA:Apa Pengertian Gempa Bumi? Ini Penjelasan dan Penyebabnya Secara Lengkap
Selain dengan Jaksa, pihak Polri juga akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memburu aset lain yang belum disita.
“Kami bekerjasama dengan teman-teman PPATK juga dalam memburu aset dari Henry Surya tersebut yang masih belum kita sita,” jelasnya.
Henry Surya sendiri telah ditetapkan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan.
Brigjen Pol Ramadhan mengatakan Henry Surya saat ini sudah resmi ditahan dan penahanannya akan dilakukan selama dua puluh hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Sandal Tua
BACA JUGA:Pecinta Modifikasi Bersiaplah, Event Customaxi Yard Built 2023 Resmi Dimulai
“13 Maret 2023 penyidik telah menentukan atau menetapkan HS sebagai tersangka. Pada 14 Maret, penyidik menangkap HS. Penyidik tentu menerapkan pasal yang berbeda dengan yang penanganan sebelumnya,” tuturnya.
Penahanan terhadap Henry Surya tersebut terkait dengan penyidikan pada tahun 2012 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: