2 Bos KSP Indosurya Resmi Dipenjara di Rutan Salemba dan Lapas Perempuan Pondok Bambu

2 Bos KSP Indosurya Resmi Dipenjara di Rutan Salemba dan Lapas Perempuan Pondok Bambu

Bos Indosurya, Henry Surya, kini resmi ditahan Kejaksaan di Rutan Salemba-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa kasus penggelapan dana nasabah, yakni Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya resmi menjalani hukuman kurungan penjara di Rutan Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Lingga Nuarie mengatakan, Henry diantarkan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Jakbar) ke rutan Salemba untuk jalani hukuman kurungan penjara selama 18 tahun.

"Setelah dilakukan penjemputan di Rutan Bareskrim Polri, terpidana langsung diserahkan ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat sekira pukul 19.00 WIB," ujar Lingga Nuarie dalam keterangannya dikonfirmasi awak media, Kamis 15 Juni 2023.

BACA JUGA:Ini Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta-Bekasi Kamis 15 Juni 2023, Cek Biaya Perpanjang SIM Sesuai Golongan

Henry diantarkan ke Rutan Salemba pada Selasa 13 Juni 2023, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor: PRINT-3163/M.1.12.4/Eku.3/6/2023. 

Selain terdakwa Henry, Kejaksaan juga mengantarkan terdakwa June Indria atas kasus yang sama ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Dalam kasus penggelapan dana nasabah, June divonis selama 14 tahun penjara berdasarkan putusan MA, dan dikenakan denda Rp 12 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus ini Mahkamah Agung memvonis bos KSP Indosurya, Henry Surya dengan hukuman 18 tahun penjara di tingkat kasasi dan juga diwajibkan membayar denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan kurungan.

BACA JUGA:Restitusi Penganiayaan David Ozora Capai Rp 100 Miliar, LPSK Berikan Rincian Komponennya

Vonis terhadap kedua terdakwa yang terbukt bersalah tersebut dijatuhkan Majelis Hakim pada Selasa, 16 Mei 2023 oleh Ketua Majelis Suhandi dengan hakim anggota Suharto dan Jupriyadi. 

Diketahui dalam kasusnya, terdakwa Henry Surya dan June Indria, masing-masing menjabat sebagai Direktur Utama dan Direktur Keuangan KSP Indosurya.

Sebelumnya kedua terdakwa sempat divonis bebas dengan putusan yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

June lebih dulu divonis bebas PN Jakarta Barat pada Rabu, 18 Januari 2023.

BACA JUGA:Literasi Digital, Panglima Yudo Margono: Anggota TNI Wajib Perangi Konten Negatif!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: