Gandeng PPATK, Polri Kejar Aset Rp 3 Triliun Milik Bos KSP Indosurya
Bos Indosurya, Henry Surya, kini resmi ditahan Kejaksaan di Rutan Salemba-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) tengah melacak aset milik Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya pasca ia ditangkap.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Brigjen Whisnu Hermawan memperkirakan aset-aset tersebut senilai Rp 3 Triliun.
"Kami pun lagi mengedepankan, mencari aset-aset, tracing aset dan hasil kordinasi kami dengan teman-teman jaksa pun, kita dan bisa menilai mendapatkan dugaan, dugaan kurang lebih sekitar Rp 3 triliun aset yang akan kita kejar kembali," ujar Whisnu di Bareskrim Polri, Kamis 16 Maret 2023.
BACA JUGA:Polri Kembali Tahan Bos KSP Indosurya Henry Surya Terkait Kasus Pencucian Uang
Polri bakal bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset-aset milik Indosurya.
Whisnu berharap aset tersebut bisa dikembalikan ke korban apabila nantinya berhasil disita.
"Nantinya kita berharap Rp2,4 triliun yang sudah kita sita, ditambah dengan aset yang akan kita dapatkan sebesar Rp3 triliun mudah-mudahan sekali kepada para korban ini kita harapkan untuk kita bisa menindak pelaku kejahatan perkembangan ini, dengan tegas dan tentunya kita akan mengembalikan kepada para korban demikian," ujarnya.
BACA JUGA:Petinggi KSP Indosurya Akan Ditahan 20 Hari di Rutan Bareskrim
BACA JUGA:Polri Kembali Tahan Bos KSP Indosurya Henry Surya Terkait Kasus Pencucian Uang
Untuk diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menahan bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, Henry Surya. Kali ini, penyidik menahan Henry terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan surat KSP Indosurya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan mengatakan Henry bakal ditahan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan HS ditangkap di Rafles Residence Kuningan Jakarta Selatan pada 14 Maret 2023.
"13 Maret 2023 penyidik telah menentukan atau menetapkan HS sebagai tersangka. Pada 14 Maret, penyidik menangkap HS di Residen Kuningan Jaksel dan penyidik tentu menerapkan pasal yang berbeda dengan yang penanganan sebelumnya," ujar Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 16 Maret 2023.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan Henry bakal ditahan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: