Gandeng PPATK, Polri Kejar Aset Rp 3 Triliun Milik Bos KSP Indosurya

Gandeng PPATK, Polri Kejar Aset Rp 3 Triliun Milik Bos KSP Indosurya

Bos Indosurya, Henry Surya, kini resmi ditahan Kejaksaan di Rutan Salemba-Disway.id/Anisha Aprilia-

"Tersangka HS akan ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal 15 kemarin hingga bulan April 2023," ujar Whisnu. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Henry disangkakan Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads