Polri Ungkap Henry Surya Palsukan Dokumen Pembuatan KSP Indosurya

Polri Ungkap Henry Surya Palsukan Dokumen Pembuatan KSP Indosurya

Bos Indosurya, Henry Surya, kini resmi ditahan Kejaksaan di Rutan Salemba-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menahan Henry Surya terkait kasus pemalsuan dokumen dan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara KSP Indosurya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan dalam menjalankan aksinya, Henry Surya melakukan pemalsuan dokumen terkait pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

"Dalam perkara ini surat-surat untuk mendirikan koperasi ini dipalsukan saudara HS," ujar Whisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 16 Maret 2023.

BACA JUGA:Kabar Baik! Harga BBM Terbaru Turun 1.200 per Liter, Mobil Pribadi Dapat Jatah Pertalite dan Solar Lebih 20 Liter/Hari, Caranya Simpel...

BACA JUGA:Nasib Bidan Bohay Pasca Kades Disuntik Mati Mantri RSUD Banten

Henry melakukan tindakan pemalsuan tersebut untuk mengumpulkan uang dari para nasabahnya.

Kejadian itu bermula saat Henry selaku Direktur Utama Indosurya mengeluarkan produk perbankan yaitu medium term notes (MTN).

MTN adalah suatu produk perbankan terkait dengan surat utang jangka menengah. Namun, Henry ditegur oleh regulator karena telah mengeluarkan produk tersebut. 

"Pada 2012, Direktur Indonesia Finance HS seolah-oleh mendirikan koperasi, dasarnya adalah berita acara keterangan, dia buat berita acara seolah-olah benar. Jadi kita kalau kita membuat koperasi kan ada berita acara rapat pendirian koperasi dia tidak datang, seolah-seolah ada tapi tidak ada," tuturnya.

BACA JUGA:Aset Henry Surya KSP Indosurya Rp 3 Triliun Diburu Kepolisian

BACA JUGA:Apa Pengertian Gempa Bumi? Ini Penjelasan dan Penyebabnya Secara Lengkap

Selain itu, Whisnu mengatakan, saat proses pendirian KSP Indosurya, pihak Kemenkop UMKM memang menerima berkas administrasi.

Namun, pihak Kemenkop tidak memiliki kewenangan mendalami dokumen pendirian koperasi itu. 

"Jadi kan dari Kemenkop hanya menerima saja berkasnya saja, dia tak bisa mendalami isinya apa. Yang bisa mendalami adalah kami yang mendalami dari mulai awalnya mendalami ternyata masuk semuanya, kita sudah periksa saksinya nanti kita dalami lagi," kata Whisnu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: